TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA
Perencanaan
pembangunan desa yang baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena
masyarakat yang tahu apa masalah yang dihadapinya, apa potensi yang ada di
wilayahnya dan mereka yang tahu apa yang harus dilakukannya. Paling tidak
perencanaan pembangunan desa termuat dalam dokumen yang disusun secara
partisipatif dalam Rencana Jangka Panjang Menengah (RPJM) dan Rencana
Kerja Pembangunan (RKP).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan
Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk
periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat
rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan
yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan
pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap
tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk
menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa
selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi
dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun
berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan
infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib
menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung
gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
RKP
Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui
forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa
disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input)
penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa
(ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat,
serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Proses
penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut
adalah :
1.
Tahap Persiapan Musrenbang Desa,
Merupakan
kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa
tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memveriļ¬kasi data ke lapangan bila
diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis
kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK
miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita,
dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan
penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.
2.
Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa
Merupakan
forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil
“analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati
kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan
kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian
dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
3.
Tahap Sosialisasi
Merupakan
sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku
kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan
APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat
terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap
pelaksanaannya.
Langkah
– langkah penyusunan dokumen RKP Desa
1.
Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa
Penyusunan
RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan
kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama.
Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara
Musrenbang (TPM) Desa atau Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang
digunakan, intinya adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses
sejak dari persiapan, pelaksanaan musrenbang sampai paska musrenbang.
Keluaran
(output) dari tahap ini adalah:
- SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
- Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.
Susunan
tim ini biasanya sebagai berikut:
- Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan;
- Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
- Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.
Tugas-tugas
tim RKP Desa ini antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk
Tim Pemandu, mengidentiļ¬kasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal
dan agenda, dan menyiapkan logistik.
Tim
pemandu bertugas untuk mengelola proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah
seperti kegiatan kajian/analisis data, lokakarya desa, dan pelaksanaan
musrenbang desa.
2.
Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa
Pokja
(Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara
Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP
Desa tahun lalu sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang
sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada
program dan kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun
tersebut. Sedang bagi desa yang belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra
musrenbang RKP Desa harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan
masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.
3.
Analisis Data Kerawanan Desa
Untuk
penyusunan RKP Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory Rural
Appraisal/PRA dengan proses yang cukup panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan
kajian kelompok sektoral) tidak perlu dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap
penyusunan RPJM Desa. Walau dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan
kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun data/informasi terkini perlu dicek
kembali. Analisis data yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa”
atau ”analisis keadaan darurat desa”. Hasil analisis ini akan menjadi salah
satu materi yang dipaparkan saat pelaksanaan musrenbang.
Kegiatan
ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan
data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik
dilanjutkan, ditambah, dikurangi, dan sebagainya. Jadi, sifat dokumen RPJM Desa
tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti
program maupun kegiatannya.
Analisis
data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya
mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun
berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:
- Berapa jumlah KK miskin sekarang;
- Berapa warga yang menganggur sekarang;
- Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
- Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
- Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
- Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
- Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.
4.
Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa
Sama
seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa
dilakukan dengan Lokakarya Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga
dilakukan dengan rapat Pokja (Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah
penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih
ringkas/sederhana. Untuk RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya
adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua,
Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan
Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau
SKPD.
Proses
lokakarya penyiapan RKP Desa adalah sebagai berikut:
Persiapan:
Menyusun
jadwal dan agenda, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda
lokakarya desa, membuka pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan
peralatan, bahan materi dan notulen.
Pelaksanaan:
- Pendaftaran peserta lokakarya.
- Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
- Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa. Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah: Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
- Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
- Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa : Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
- Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.
5.
Persiapan Teknis/logistik Musrenbang
Setelah
dokumen draft RKP Desa tersusun, panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan
logistik (tempat, alat dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang.
Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta
kegiatan diumumkan secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu.
Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan
mendokumentasikan hasil musrenbang.
6.
Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa
Musrenbang
Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk mengatasi
permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk
menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang
direncanakan).
Perserta
Musrenbang RKP Desa adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa
sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh
Masyarakat dan Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD, ditambah unsur
DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.
Tujuan
musrenbang RKP Desa:
- Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
- Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
- Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.
Penting
untuk diperhatikan:
- Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
- Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses sebelumnya.
- SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
- Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.
7.
Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa
Draft
RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja
(Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh
Kades.
8.
Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa
Penyusunan
draf Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris
desa. Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada
Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP
Desa.
9.
Sosialisasi
Peraturan
Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh
pemerintah desa. Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat
program dan kegiatan tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya
disesuaikan dengan kondisi masing – masing desa. Beberapa alternatif media
sosialisasi yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal
maupun non formal, poster RKP Desa dan APB Desa, papan informasi desa, papan
informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.
Sasaran
sosialisasi di tingkat desa adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas,
Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan
(kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).
Sasaran
sosialisasi di tingkat supra desa adalah: Pemerintah (kecamatan, BAPPEDA, SKPD
terkait), DPRD (Komisi DPRD terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah
pemilihan bersangkutan).
Sumber
:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk teknis perencanaan pembangunan desa
- Membangun kedaulatan desa_Panduan perencanaan partisipatif (FPPB & The Ford Foundation)
No comments:
Post a Comment